TBM BAPERTARUM

Jumat, 17 Januari 2014





Anda sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesulitan keuangan untuk membiayai pembangunan rumah bersamaan dengan Kredit Bangun Rumah (KBR)

Tambahan Sebagian BiayaMembangun (TBM Bapertarum) Bantuan Dana Taperum-PNS yang diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan, untuk membantu sebagian biaya membangun rumah di atas tanah milik sendiri dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KBR) melalui Bank BTN, di daerah lokasi tempat PNS bekerja, sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS No.01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil

Keunggulan TBM-Bapertarum :

Jangka waktu TBM-Bapertarum paling lama 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu KBR
Suku Bunga 6%
Maksimal kredit :

Golongan I : Rp. 13,2 Juta

Golongan II : Rp. 13,5 Juta

Golongan III : Rp. 13,8 Juta

Syarat Permohonan TBUM Bapertarum :
Usia minimal 21 tahun/menikah
Memperoleh rekomendasi Bapertarum dan saat bersamaan merupakan pemohon KBR BTN
PNS Aktif golongan I, II dan III
Masa kerja minimal 5 tahun
Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
Belum memiliki rumah
Sudah memiliki tanah
Tidak pernah memperoleh Tapertarum-PNS
Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
Memenuhi syarat dan ketentuan KBR BTN
Pelaksanaan Akad TBM Bapertarum bersamaan dengan Akad KBR

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © Bank Up to Date